Baleg DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2025-2029 di Kalimantan Barat
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, saat bertukar cenderamata usai memimpin pertemuan kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (14/11/2024). Foto: Andri/vel
PARLEMENTARIA, Pontianak - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Kalimantan Barat dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025-2029 dan RUU Prioritas Tahun 2025. Dalam kunjungan ini, Baleg berupaya mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan perwakilan masyarakat hukum adat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengapresiasi partisipasi jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang telah memberikan usulan-usulan yang cukup terperinci. "Kami mengapresiasi usulan yang diberikan oleh Pemprov Kalimantan Barat, termasuk terkait pembentukan daerah baru, perlindungan anak, peradilan anak, dan masyarakat hukum adat. Ini tentu akan menjadi masukan berharga bagi Baleg," ujar Martin Manurung dalam pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut, Martin mengungkapkan bahwa salah satu isu yang banyak diperbincangkan adalah masyarakat hukum adat. Isu ini juga menjadi perhatian serupa saat kunjungan Baleg ke Provinsi Sumatra Utara. "Kami mencatat masukan yang kuat dari provinsi-provinsi terkait masyarakat hukum adat. Nantinya, dalam pembahasan, kami akan mengundang perwakilan dari provinsi-provinsi yang telah memberikan masukan untuk memperkuat argumentasi terkait dengan masyarakat hukum adat, baik dari sisi komunitas adat itu sendiri maupun pemerintah provinsi," jelas Martin.
Politisi Fraksi NasDem ini menambahkan bahwa usulan resmi dari pemerintah terkait rancangan undang-undang Prolegnas belum diterima sepenuhnya oleh Baleg. "Kami akan mengadakan rapat pada Senin ini untuk membahas hal tersebut. Saat ini, kami fokus mencari masukan dari pemerintah provinsi, akademisi, dan masyarakat," katanya.
Martin juga menyoroti pentingnya menyelesaikan undang-undang yang tertunda (carry over). "Dari sisi prioritas, kami akan mengutamakan undang-undang yang masih 'mangkrak'. Kami akan menilai urgensi berdasarkan kebutuhan saat ini dan mendengarkan masukan dari pemerintah. Kami juga akan mempertimbangkan desain perundang-undangan yang diperlukan untuk mencapai target-target pembangunan pada periode 2025-2029," tambahnya.
Dalam evaluasi Prolegnas 2020-2024, terdapat 256 RUU yang tercatat. Dari jumlah tersebut, 230 RUU telah disahkan menjadi Undang-Undang, di mana 36 RUU berasal dari daftar RUU Prioritas dan 190 RUU berasal dari daftar RUU Kumulatif Terbuka. Selain itu, terdapat 6 RUU yang masih masuk dalam daftar carry over, 21 RUU yang sudah diharmonisasi dan sedang dibahas, serta 22 RUU yang masih dalam proses penyusunan. Sementara itu, 174 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas 2020-2024 tidak pernah diusulkan sebagai prioritas.
"Dengan adanya evaluasi ini, kita bisa melihat mana saja yang perlu diprioritaskan dan didorong untuk diselesaikan dalam Prolegnas berikutnya," pungkas Martin Manurung. (man/aha)